izin tanya mas mba Apabila perusahaan menjual mobil bekas apakah dikenakan PPN ya pak? Dalam hal ini mobil tersebut bukan termasuk penjualan usaha perusahaan atau dapat dikatakan sebagai penjualan lain2 di luar usaha.
kalau mobil yang dijual bukan barang dagangan dan merupakan aktiva yg sebelumnya tidak untuk diperjualbelikan maka dikenakan PPN 16D ya mba, selama memenuhi ketentuan : yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP, Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan
ARINI LUTHFAKA