mas mba wp tanya Apa bedanya “dihasilkan di TLDDP” dengan “dihasilkan di KPBPB” karena sangat membingingungkan dan abu2 sekali terkait kata“dihasilkan” pada PMK 173/PMK.03/2021
Baik di PMK-173/2021 maupun di lampirannya tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai dihasilkan di TLDDP atau di KPBPB. Kalau dia ada transaksi dengan KPBPB dan bingung menentukan yang masuk yang mana, diarahkan untuk konfirmasi KPP aja.
FITRI SETYANING PRATIWI