siang, sy mau tny. Kalau ada org asing yg menjd WPDN meninggalkan Indo lbh dr 183 hr dan tdk berencana kembali lg, msh ada harta, sumber penghs smua dr luar, kewajiban perpajakannya gmn ya? Msh bayar pajak? Apakah bisa mengajukan tutup NPWP?
Terkait penutupan NPWP bisa digali apakah yang dimaksud adalah penghapusan NPWP, jika iya, terhadap WP OP yang telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya dapat dilakukan penghapusan NPWP. Untuk tata caranya sesuai pasal 34 dan pasal 36 PER-04/2020 ya, mas.
FITRI SETYANING PRATIWI