mas mba izin, apakah ini masuk sebagai Jenis Jasa Lain yg dikenakan PPh 23? Perusahaan kami memakai jasa rumah sakit untuk untuk buang medical waste missal yang bersumber dari sampah test antigen kit.
Dijelaskan secara normatif jenis jasa lain sesuai PMK-141/2015. Kalau memang masuk berarti dikenakan PPh 23
FITRI SETYANING PRATIWI