di UU HPP nomor 7 tahun 2021, dikatakan jika UMKM memiliki omset dibawah 500juta maka tidak akan terutang PPh. pertanyaannya jika WPOP menggunakan norma dengan omset dibawah 500juta apakah tidak terutang pajak juga?
Pasal 7 ayat 2a UU HPP bagian PPh secara spesifik menyebutkan bahwa WP OP yang dikenai PP 23 atas bagian brutonya sampai dengan 500jt tidak dikenai PPh. Kalau untuk WP yang menggunakan norma tetap menggunakan PTKP seperti biasa, bukan yang 500jt ini
FITRI SETYANING PRATIWI