pembuatan FP apabila lawan transaksinya adalah badan LN apakah bisa menggunakan npwp 000? apakah perlu mengisi nomor/dokumen tambahan?
sesuai UU PPN stdd UU HPP kalau penyerahan BKP/JKP yang lawan transaksinya badan memang tidak punya npwp, silakan npwp diisi 000, dokumen pendukung tambahan tidak perlu diinput
ARRY MUKTI PRABOWO