Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pembuatan FP apabila lawan transaksinya adalah badan LN apakah bisa menggunakan npwp 000? apakah perlu mengisi nomor/dokumen tambahan?


Jawaban

sesuai UU PPN stdd UU HPP kalau penyerahan BKP/JKP yang lawan transaksinya badan memang tidak punya npwp, silakan npwp diisi 000, dokumen pendukung tambahan tidak perlu diinput

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A F E T K
K E P᠎ P O