saya ada upload eskd tadi sudah bisa. namun ternyata salah tahunnya. lalu saya deactivate. trs mau saya ganti tahunnya. makanya mau saya input lagi kak.apakah bisa?
Jawaban
bisa, silakan bisa rekam kembali sesuai data yang benar
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.