Beda Pasal 28 ayat 2 dan ayat 4 PMK 173/2021 apa ya? terkait yg dimana jasa itu dihasilkan dan dimanfaatkan, penjelasannya bagaimana?
tidak ada penjelasan maupun contoh transaksinya di lampirannya, sepertinya sudah di anggap jelas, penekanannya pada “ yang dihasilkan di TLDDP” dan “ yang dihasilkan di KPBPB” kalau dia punya contoh kasus dan masih bingung, baiknya konsultasi ke AR di KPP
RIZKI SAFARI