Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#30Q https://twitter.com/fitriandyani/status/1493772103283519488 in sbnrny g masalah kan ya mas/mbak?


Jawaban

#30A Terkait saat terutangnya PPN dan PPh bisa saja berbeda mba. Kalo yang ditanyakan wajib pajak terkait PPh Pasal 23, bisa dilihat saat terutang dan saat pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2010 dan penjelasannya. Jika memang saat terutangnya adalah Januari 2022, silakan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 di Januari 2022. Terkait saat pembuatan faktur pajak mengacu ke Pasal 13 ayat (1a) UU PPN stdtd UU Cika.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q O D I E
Y᠎ X T P X