(twitter) @kring_pajak admin saya ingin bertanya, ketentuan pajak eskpor cangkang kelapa sawit bagaiamana ya? Terima kasih
Secara PPN maka tidak ada ketentuan khusus, sama seperti biasa atas ekspor di kenakan PPN sebesar 0% Secara PPh tidak ada PPh atas ekspor, yang ada adalah ketika badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017), maka akan ada pemungutan PPh pasal 22 di resume
RIZKI SAFARI