Saya adalah seorang videographer dan baru mendaftarkan NPWP di tahun 2021. Pertanyaan saya, apakah videographer dikategorikan sebagai pekerjaan bebas (perhitungan menggunakan norma penghasilan neto) atau videographer bukan merupakan pekerjaan bebas, sehingga bisa menggunakan tarif PP 23 sebesar 0,5% dari penghasilan bruto? Jika ada tolong untuk disertakan peraturan yang menyebutkan bahwa videographer adalah pekerjaan bebas
sepanjang tidak disebut di PP 23 sebagai pekerjaan bebas, berarti ga masuk haruse.. kalo bukan pekerjaan bebas bisa pake PP 23
SIGIT RAHARJO