saya mau tanya terkait pengumuman nomor PENG - 5/PJ.09/2022 tentang PENGALIHAN SALURAN PELAPORAN SPT TAHUNAN MELALUI APLIKASI E-SPT MENJADI E-FORM DAN E-FILING untuk pelaporan SPT Orang Pribadi, untuk yang masuk/ resign dipertengahan tahun menggunakan eform, karena A1 yang diterima tidak full 12 bulan karna pertengahan tahun tersebut, apakah bisa kita laporkan A1 di SPT induk dengan menggunakan angka PPh 21 yang kami terima seperti pada pelaporan E-Filing yang menggunakan upload csv/E-SPT? Moho
dicoba dulu pake efiling/ eform.. bisa juga pake espt upload csv dan lapor sebelum 28 Februari
SIGIT RAHARJO