Oh jadi pelaporan berdasarkan Tahun aktif NPWP kembali ya, jika diaktifkan kembali 2022 maka pelaporan spt juga 2022 ya? 2021 tidak perlu? Lalu kalau mau ikut ppsh langsung saja ya?
Benar untuk SPT Tahunan yang di laporkan adalah SPT Tahunan Tahun Pajak WP mulai efektif kembali yaitu 2022, untuk Tahun Pajak 2021, sepanjang saat itu masih dalam kondisi NE, maka tidak ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Namun terkait SPT Tahunan 2020, karena SPT Tahun tersebut merupakan syarat untuk mengikuti PPS maka juga harus di laporkan sebagai prasyarat keikutsertaan PPS. Atas adanya kekosongan pelaporan SPT Tahunan 2021 ini juga sebaiknya di komunikasikan kepada AR di KPP.
RIZKI SAFARI