perusahaan ada impor buku pelajaran anak-anak tapi dikenakan PPN Impor tapi dalam UU PPN kalau buku itu dibebaskan PPN untuk PPN Impor-nya apakah dapat dikreditkan? mengingat buku adalah barang yang dibebaskan PPN saat penyerahannya. sesuai dengan UU HPP ttg PPN pasal 16B ayat 3. ini bagaimana mas mba?