Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP membebankan FP Masukan atas penyerahan jasa angkutan umum menjadi biaya. Apakah perlu dikoreksi fiskal ?


Jawaban

dijelaskan normatif sesuai pasal 6 dan pasal 9 uu pph sttd uu hpp. yg tidak bisa dibiayakan adl pph.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O B᠎ L I Q
E U D G D