Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau ada pembetulan mengakibatkan LB, LBnya dapat dikompensasikan kemana?


Jawaban

dapat ke masa pajak berikutnya atay masa pajak saat dilakukan pembetulan

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ O O᠎ R U
F C L D U