jika saya OP menerima dividen tahun 2021 dan akan di investasikan di NKRI. Dividen sudah di potong PPh Final oleh Badan. apakah saya boleh mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang?
Pasal 109 PMK 18/2021 (1) Atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (2) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaima
FATHDITYA FALAQI