Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kami bergerak dibidang jasa freight forwading, Kami menyerahkan jasa freight forwarding yang didalamnya dimana terdapat penyerahan barang di pelabuhan batam dan lawan traksaksi berada dalam kawasan perdagangann bebas atau pelabuhan bebas (batam). Perusahaan kami berdomisili dijakarta dan tidak memilili kantor dibatam. bagaimanan penerapan PPN atas transaksi tersebut atas berlakunya PMK. N0. 173 /PMK.03/2021?


Jawaban

kalau transaksinya penyerahan JKP oleh pengusaha di tlddp kepada pengusaha di kawasan bebas, ketentuannya di Bab V PMK-173/2021

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R G B​ X H
P C N V G