untuk orang pribadi yang melakukan transaksi penjualan aset berupa tanah, pada saat kapan terutang PPh Final, pada saat terima uang atau pada saat tanda tangan akta jual beli?
Pasal 3 ayat (1) PMK 261/2016: Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
AHMAD ALI MURTADHO