#24Q: Di tahun 2021 OP A (SPLN) berada di Indonesia selama 2 minggu dan sudah memiliki NPWP tetapi tidak memiliki penghasilan di Indonesia. Namun OP A memiliki penghasilan dari negara asalnya (India). Dikarenakan masih memiliki NPWP, maka OP A wajib melaporkan SPT Tahunan 2021, apakah atas penghasilan dari India tersebut dianggap sebagai objek PPh ? Atau apakah bisa di SPT dilaporkan nihil? Karena tidak memiliki penghasilan dari Indonesia sama sekali. ini walaupun hanya dapat penghasilan dr LN
#24A: iya sa, soalnya dia berstatus sebagai WPDN. jadi untuk penghasilan dari luar Indonesia juga harus dilaporkan di SPT. kalo ada pemotongan disana ikut ketentuan pengkreditan Pasal 24
ALVI FARIZAL