Kalau direktur sebuah badan usaha membeli kendaraan atas nama direktur namun menggunakan uang dari badan usaha tersebut, itu masuknya ke Laporan SPT Pribadi atau Badan Usahanya ya? (beli utk keperluan direktur tp pakai uang badan). Kalau misalkan Badan Usaha tersebut memberikan bonus kepada pegawainya berupa kendaraan itu bagaimana? Apakah di Laporan SPT Badan-nya dimasukkan juga?
untuk pelaporan harta kan tergantung siapa yg menguasai. kalau emang dikuasai nya sama perusahaan dicatat sebagai aset perusahaan, ya berarti lapor di spt perusahaan. tp kalau itu diakuinya dan dikuasai sbg aset OP, silakan dilaporkan di SPT direkturnya
HALIMATUSSADIAH