Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau mau mengubah penandatangan FP yg udah terlanjur terbit itu pakai pengganti aja atau hrs batal dulu ya?


Jawaban

pengganti saja… ubah dulu penandatangannya di menu referensi-adm user. setelah itu baru buat pengganti dan upload ulang ya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D G K B G
O Z H K B