kita kan perusahaan baru dan masih mengalami kerugiaan karena belum berproduksi, Jika posisi perusahaan rugi, apakah tetap memperhitungkan kewajiban pajak tangguhan?
Pajak tangguhan sesuai psak 46 itu koreksi fiskal ya kalo bahasa pajaknya. Normatif aja sesuai penghasilan pasal 4 dan biaya pasal 6 dan 9 UU PPh. Tetap dilakukan koreksi kalo ada beda akuntansi dan perpajakan.
AHMAD ALI MURTADHO