WP mau bikin bukti potong pph ps 23 dengan referensi kwitansi, ada beberapa kwitansi dg nominal yg berbeda. kalo dari beberapa kwitansi tsb dijadikan menjadi 1 bukti potong apakah boleh ya ? Terima kasih.
WP pakai eBupot 23. Pasal 4 ayat (4) PER-04/PJ/2017 “Pemotong Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).” Ketentuan pasal 4 ayat (2)-nya: Satu Bukti Pemotongan hanya dapat digunakan untuk: 1. 1 (satu) Wajib Pajak; 2. 1 (satu) kode objek pajak; dan 3. 1 (satu) Masa Pajak.
NATASHA GHITA DESTYVIANI