mas mba wp ingin lapor realisasi pph 21 DTP tahun 2021 (yg diperpanjang sd 31 maret 2022 sesuai pmk-3/2022) tp ada pesan kesalahan : 'Tidak dapat menyampaikan pelaporan normal'. ini kenapa ya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.