SHU koperasi masuk non-objek apa SHU yang dimaksud adalah yg diterima sejak 2 november 2020 dari laba tahun pajak 2020? karena di PMK-18/2021 tidak diatur
harusnya yg diterima sejak 2 november 2020 sih mba, jadi tergantung SHUnya diperoleh kapan misal diperoleh setelah UU CIKA berlaku maka non objek, kalau sebelum maka masih objek
SRI HARIMURTI