Jika pihak pembeli tidak mau membuat nota retur & FP Retur nya, itu bagaimana yah? Transaksi retur penjualan barang. Pembeli adalah PKP Ini bagaimana ya mas/mba? Pengembalian dianggap tidak terjadi saja atau ada ketentuan terkait sanksi nya karena tidak buat nota retur?
Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010)
WAHYU DESY PRIHARTANTI