selama ini yang masuk dlm komponen penambah penghasilan itu JKK dan JKM, nah apakah BPJS kesehatan yang ditanggung perusahaan masuk dalam komponen penambah juga atau tidak ya? Perlakuannya sama tidak dengan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Perlakuan bagi pemberi kerja yaitu biaya bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHU
Bpjs perlakuannya sama seperti JKK JK JPK dibayar oleh pemberi kerja akan menambah penghasilan bruto karyawan
KETRIONA LENGGO GENI