Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PMK 3/2022 mengatur bahwa PPh DTP jan-Des 2021 masih bisa pembetulan hingga 31 Maret 2022. tapi kok ketika dicoba masih gabisa di sistem? katana melebihi 30 Nov 2021


Jawaban

kemungkinan memang belum selesai proses deploynya. silakan coba berkala dan tunggu dulu.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ I Z W L
I᠎ L Q D L