Mau bertanya terkait pelaporan PPh 21 pada aplikasi DJP online. Untuk pembayaran tukin bulan Januari dan Februari pada instansi kami keduanya menggunakan masa pajak Januari dengan tanggal pembayaran tanggal 3 jan dan 31 januari, untuk pengisian pada excelnya bagaimana ya? kemudian tanggal pemotongannya memakai tanggal yang mana?
lihat ketentuan pemotongan pph 21 di pasal 15 pp 94 tahun 2010. di petunjuk pengisian ebuni instansi pemerintah (lampiran per-17/pj/2021) disebutkan diisi dengan tanggal bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan format penulisan dd-mm-yyyy.
NATALIA KRISWINANDAR