@kring_pajak kak mau tanya, WP ada beli kalender untuk dibagikan ke customer. tp pph 0.5% disetor sendiri oleh vendor. bila seperti ini apakah atas transaksi ini jd biaya promosi? apa ada koreksi karena pph dibayarkan oleh vendor?
digali lagi boleh, tp boleh dijelaskan juga mengenai pembelian barang itu gaada pemotongan pph, dan jelaskan mengenai biaya promosi
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING