Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

@kring_pajak kak mau tanya, WP ada beli kalender untuk dibagikan ke customer. tp pph 0.5% disetor sendiri oleh vendor. bila seperti ini apakah atas transaksi ini jd biaya promosi? apa ada koreksi karena pph dibayarkan oleh vendor?


Jawaban

digali lagi boleh, tp boleh dijelaskan juga mengenai pembelian barang itu gaada pemotongan pph, dan jelaskan mengenai biaya promosi

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U U V​ W N
O R Y R O