PPS - WP melakukan pembayaran cicilan atas rumah (namun rumah belum diserahkan hingga 2020). WP mengakui piutang atas uang muka tersebut di SPT nya hingga tahun 2019, namun 2020 WP lupa memasukan pembayaran cicilan tahun tersebut misal 30 juta. Bagaimana ketentuannya?
Jika WP ingin mengikuti PPS kebijakan 2, maka atas aset 30 juta nya saja. Namun kembali lagi PPS merupakan opsi sehingga WP juga bisa membetulkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO