Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

(twitter) @kring_pajak Pagi, mau tanya utk surat kuasa khusus penandatangan SPT Masa. Kalau kita sdh pakai ebupot unifikasi apakah masih tetap hrs dibuatkan surat kuasanya utk PPh Ps 23, 26 dan 4 ayat 2?


Jawaban

jika yg menandatangani adalah kuasa, maka tetap harus ada dokumen surat kuasa khususnya ya

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V S Z C
H P X E H