siang pak, ada yang ingin saya tanyakan.. perusahaan kami adalah perusahaan kawasan berikat, kami akan membeli hand sanitizer dari perusahaan non kawasan berikat, untuk PPNya dikenakan PPN atau di bebaskan? dan untuk peraturannya ada dalam PMK brpa pasal brpa pak?
Aturannya pakai PMK 65/PMK.04/2021
FATHDITYA FALAQI