Terkait PPh 23 dalam negeri, itu isinya gimana jika tidak ada NPWP dan NIK ya?
transaksinya apa dan dengan siapa? kalau misal dengan badan maka harus mencantumkan NPWP, kalau transaksinya dengan OP (misal royalti atau sewa) dan OPnya ga punya NPWP, maka mencantumkan NIK. kalau gada keduanya ga bisa buat bukti potong soalnya..
SRI HARIMURTI