Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perusahaan membayar gaji dan THR untuk OP (WPLN dan tidak berNPWP) Apakah boleh lgsung menggunakan tarif 20% lbh tinggi atau perhitungan nya seperti apa?


Jawaban

kalau di per 16/2016 itu sifatnya final untuk tarif 20% atas objek pph 26. biasanya kalau wp memang mintanya bersih itu pake gross up/ memang pph 21 ditanggung sama pemberi kerja. balik lagi ke kebijakan pemberi kerjanya gimana sih. ada yg dia menunjang pph 21 (ini brrti masuk sbg penambah penghasilan), ada yg ditanggung pph 21, dan ada juga yg gross up. untuk yang bersifat final, cek di per 16 ada juga di uu pph pasal 26. tidak ada kenaikan kalau sudah final

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U U Q H
T​ X L S M