tanya soal peraturan pajak untuk koperasi 1 bunga pinjaman jika ada anggota yang depo / simpan ke koperasi 2. Peraturan untuk spt tahunan koperasi termasuk PMKnya 3. Bila koperasi ada kasi pinjam ke PT tapi melalui direksi , untuk direksinya sendiri dicatat tdk di spt pribadi
1. Ikut uu pph pasal 23. 2. Koperasi merupakan badan, pelaporan spt badan ikut per-19/2014 3. Koperasi transaksinya dengan siapa sesuai kontrak pinjamannya? Dengan direksi atau dengan PT? Kalau dengan direksi, maka masuk ke spt tahunan direksinya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI