di UU Ciptaker KUP Pasal 8 (2a) kan disebutkan sanksi bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan, bagian dlm bulan dihitung penuh.
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh MenteriKeuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danayat (2al dihitung berdasarkan suku bunga acuanditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas)yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungansanksi. Jd pakai tarif bunga bulan dimulainya penghitungan sanksi ya
YAUMIL CITRA DEVI