Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika PPh 23 sudah terlanjur dilapor via E Bukpot biasa, lalu untuk PPh 4(2) mau dibuat di E Bukpot Unifikasi, apa boleh?


Jawaban

digali dlu untuk masa pajak berapa ya tar, apakah termasuk wp piloting atau tidak? kalo misal dia bukan WP piloting kan masih blm wajib pakai ebupot unifikasi, untuk media pelaporan silakan disesuaikan dulu dengan media pelaporan untuk masa yg sama.. atau bisa konfirmasi ke kpp karna utk teknis seperti ini tidak dijelaskan di aturan

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A V S J U
Y M H V Q