Pada form PPBJ harus diinput nilai transaksi. Apa yang menjadi referensi saat pengajuannya. Apa yang harus diinput disana? apakah jumlah sesuai nilai invoice dan faktur pajak, sehingga pada saat pengajuan pengesahan PPBJ harus dilampirkan invoice dan FP tersebut.
Karena mengajukannya via portal insw, boleh lgsung konfirmasi ke contact center insw ya terkait proses permohonann PPBJnya
YAUMIL CITRA DEVI