Ijin bertanya Mas/Mbak untuk Dividen yang diterima oleh OP dalam hal ini direktur, oleh perusahaan, sudah tidak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Perusahaan lagi kan ya? menjadi kewajiban WP OP penerima DIviden sendiri ya?thx
Apabila dividen yg diterima tidak memenuhi kriteria bentuk investasi, tata cara invstasi, dan jangka waktu investasi, maka akan terutang PPh dengan tarif 10% dengan mekanisme setor sendiri. Jdi gali dulu mas apakah diinvestasikan sesuai PMK 18/2021z
KETRIONA LENGGO GENI