Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait penyetoran sendiri pph atas dividen. Kl yg nerima non NPWP (kl dulu dipotong) kl setor sendiri ya ga nyetor kan? soalnya ga punya npwp


Jawaban

dengan adanya penghasilan tersebut si OP dapat dikategorikan sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Arahkan untuk buat NPWP dulu lalu setor sendiri PPh Final atas dividennya

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V L T W T
L᠎ V A Q U