kalo sebelumnya WP sudah memanfaatkan PMK 103/2021, kemudian mau memanfaatkan PMK 6/2022 karena akan membeli rumah lagi, masih tetep bisa kan ya?
Di pasal 5 ayat (1) ketentuan untuk insentif PPN DTP ini hanya diberikan kepada 1 OP atas pembelian 1 unit rumah. Secara ketentuan bisa diperbolehkan di ayat (2)nya.
AHMAD ALI MURTADHO