Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalo sebelumnya WP sudah memanfaatkan PMK 103/2021, kemudian mau memanfaatkan PMK 6/2022 karena akan membeli rumah lagi, masih tetep bisa kan ya?


Jawaban

Di pasal 5 ayat (1) ketentuan untuk insentif PPN DTP ini hanya diberikan kepada 1 OP atas pembelian 1 unit rumah. Secara ketentuan bisa diperbolehkan di ayat (2)nya.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T Z U R
J E G Y W