saya ada transaksi dengan phak ke 3 untuk handling barang di pelabuhan. saat saya akan potong PPh 23, merka mengirimkan SIUPAL dan surat dari dirjen pajak bahwa mereka di potong PPh final senilai 2,46%. jadi kita tetap ptong mereka atau tidak ya ? atas jasa mereka ke perusahaan kita
berlaku ketentuan mengenai PPh pasal 15 atas penerbangan/pelayaran internasional. Jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26
LUQMAN RAMADHAN