mas/mba, sewa virtual office itu kena PPH 4(2) atau pph 23 ya?
jika objek penghasilan atas persewaan virtual office tersebut memenuhi definisi objek PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Maka dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2). Jika memenuhi definisi objek PPh pasal 23 atas sewa sehubungan dengan harta/jasa maka dipotong PPh Pasal 23. Kalau yang disewakan itu hanya misalkan line telepon, alamat surat menyurat, maka dipotongn
LUQMAN RAMADHAN