#63Q: Istri (kewajiban perpajakan digabung dengan suami) ingin melaprokan SPT di SPT Suami, memperoleh penghasilan sebagai pegawai dan komisi dari perusahaan lain (keduanya dapat bukti potong), untuk komisi ini nantinya dilaporkan di bagian mana ya mas,mba?
#63A: PM, istri mendapatkan bukti potong 1721-A1 dan 1721-VI, tidak bisa masuk PPh final istri dari satu pemberi kerja. Masuk di 1770-I hal.2 bagian B untuk bukpot VI dan bagian C untuk bukpot A1.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO