Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila perusahaan sudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemusatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta alamat pusat, kemudian rekanan menggunakan NPWP pusat dan alamat cabang, apakah diperbolehkan?


Jawaban

Kalo pemusatan ya pake alamat pusat.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V E F​ H A
H Q G C J