Apabila perusahaan sudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemusatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta alamat pusat, kemudian rekanan menggunakan NPWP pusat dan alamat cabang, apakah diperbolehkan?
Kalo pemusatan ya pake alamat pusat.
MUHAMMAD ANDY RIANO