Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tentang PMK 173 Tahun 2021, lampiran. pembuatan SSP dengan kode 411211 100, kl di ebiling kl kodenya itu, tidak muncul tambahan kolom NPWP penyetor. sementara di lampiran PMK tsb diminta untuk memasukkan NPWP penyetor. itu bgmana ya Kak? 2. jika penyerahan jasa pelayaran kepada pengusaha lain yang memiliki SKTD, Bagaimana mekanisme pemungutan PPn nya?


Jawaban

Sesuai lampiran PMK-173/2021 KJS diisi dgn angka 100 apabila KJS khususnya blm tersedia. Setelah dites KJS tersebut tidak muncul pilihan NPWP lain sesuai petunjuk di lampiran. Untuk KJS khusus sbnrnya sudah ditersedia scr aturan di PER-22/2021 tapi di billing blm tersedia. Arahkan ke KPP

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T L᠎ S E V
K A D B B