Saya ingin bertanya mengenai menu pra-pelaporan PPh23 di account.pajak.go.id/pralapor . Namun mengapa ada keterangan “Anda Tidak Memiliki Otoritas Untuk Mengakses Menu Ini”, apakah yang harus saya lakukan?
Seharusnya OP pun tetap bisa mengakses menu Pra Pelaporan di DJP Online mas. Silakan sarankan WP untuk mengecek apakah sudah aktivasi fitur pra lapor atau belum. Pastikan sudah centang “e-Bupot PPh Pasal 23/26” di Profil > Aktivasi Fitur.
ANGGEL LIZA KUSMIA