WP Non TA terima uang tunai 2015 namun 2017 sdh berubah menjadi saham
Harta berupa saham, bisa ikut kebijakan II, untuk harta berupa uang tunainya karena ga ikut TA sebetulnya sdh daluwarsa namun tidak dilarang kalau WP mau ikutkan kebijakan I juga
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI